Pengertian
Rabies
(penyakit anjing gila) adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat
yang disebabkan oleh virus rabies jenis Rhabdho, dan ditularkan melalui gigitan
hewan penular rabies. Virus ini berada di air liur dan biasanya berpindah
atau menyebar dari hewan ke hewan atau hewan ke manusia (zoonosis). Virus ini
juga menyebar melalui jilatan, ketika air liur yang terkontaminasi bersentuhan
langsung dengan luka yang terbuka, mulut, mata dan hidung. Rabies lebih dikenal
masyarakat penyakit anjing gila, meskipun sebenarnya penyakit ini tidak hanya
menyerang anjing, tapi juga dapat ditemukan pada kucing, kera, sipanse, kuda,
sapi, domba dan hewan berdarah panas lainnya. Penyakit ini akan berakhir dengan
kematian. (http://www.disnaksumbar.org/content/view/151/84/)
Pada hewan yang
menderita Rabies, virus ditemukan dengan jumlah banyak pada air liurnya. Virus
ini akan ditularkan ke hewan lain atau ke manusia terutama melalui luka gigitan
. Oleh karena itu bangsa Karnivora (anjing,kucing, serigala) adalah hewan yang
paling utama sebagai penyebar Rabies.
Gejala-gejala
Gejala
penyakit dikenal dalam 3 bentuk :
1.
Bentuk ganas (Furious rabies)
Masa
eksitasi panjang, kebanyakan akan mati dalam 2-5 hari setelah tanda-tanda
terlihat.
Tanda-tanda yang sering terlihat :
-
Hewan menjadi penakut
atau menjadi galak.
-
Senang bersembunyi di
tempat-tempat yang dingin, gelap dan menyendiri tetapi dapat menjadi agresif .
-
Tidak menurut perintah
majikannya.
-
Nafsu makan hilang.
-
Air liur meleleh tak
terkendali.
-
Hewan akan menyerang
benda yang ada disekitarnya dan memakan barang, benda-benda asing seperti batu,
kayu dsb.
-
Menyerang dan menggigit
barang bergerak apa saja yang dijumpai.
-
Kejang-kejang disusul
dengan kelumpuhan.
-
Ekor diantara 2 (dua)
paha.
2.
Bentuk diam (Dumb Rabies)
Masa
eksitasi pendek, paralisa cepat terjadi. Tanda- tanda yang sering terlihat :
-
Bersembunyi di temapat
yang gelap dan sejuk
-
Kejang-kejang
berlangsung sangat singkat, bahakan sering tidak terlihat.
-
Lumpuh, tidak dapat
menelan, mulut terbuka.
-
Air liur keluar terus
menerus (berlebihan).
-
Mati.
3.
Bentuk Asystomatis.
Hewan
tidak menunjukkan gejala sakit. Hewan tiba-tiba mati Tanda-Tanda Rabies Pada
Kucing Gejala atau tanda-tanda yang terlihat hampir sama pada anjing, seperti Menyembunyikan
diri.Banyak mengeong.Mencakar-cakar lantai.Menjadi agresif.2 - 4 hari setelah
gejala pertama biasa terjadi kelumpuhan, terutama di bagian belakang.
Tanda-Tanda Rabies Pada Manusia
Pada
manusia yang penting diperhatikan adalah riwayat gigitan dari hewan seperti
anjing, kucing dan kera. Dilanjutkan dengan gejala-gejala nafsu makan hilang,
sakit kepala, tidak bisa tidur, demam tinggi, mual atau muntah-muntah. Adanya
rasa panas (nyeri) pada tempat gigitan dan menjadi gugup. Takut dengan air,
suara keras, cahaya dan angin. Air liur dan air mata keluar berlebihan. Kejang-kejang
disusul dengan kelumpuhan. Biasanya penderita akan meninggal 4-6 hari setelah
gejala klinis atau tanda-tanda penyakit pertama timbul.
Tahapan Penyakit Rabies
Perjalanan penyakit
Rabies pada anjing dan kucing dibagi dalam 3 fase (tahap). Yaitu :
1.
Fase Prodormal : Hewan mencari tempat
dingin dan menyendiri , tetapi dapat menjadi lebih agresif dan nervus, pupil mata
meluas dan sikap tubuh kaku (tegang). Fase ini berlangsung selama 1-3 hari .
Setelah fase Prodormal dilanjutkan fase Eksitasi atau bias langsung ke fase
Paralisa.
2.
Fase Eksitasi : Hewan menjadi ganas
dan menyerang siapa saja yang ada di sekitarnya dan memakan barang yang
aneh-aneh. Selanjutnya mata menjadi keruh dan selalu terbuka dan tubuh
gemetaran , selanjutnya masuk ke fase Paralisa.
3.
Fase Paralisa: Hewan mengalami
kelumpuhan pada semua bagian tubuh dan berakhir dengan kematian.
Pengobatan
Jika segera dilakukan tindakan
pencegahan yang tepat, maka seseorang yang digigit hewan yang menderita rabies
kemungkian tidak akan menderita rabies. Orang yang digigit kelinci dan hewan
pengerat (termasuk bajing, tikus) tidak memerlukan pengobatan lebih lanjut
karena hewan-hewan tersebut jarang terinfeksi rabies. Tetapi bila digigit
binatang buas (sigung, rakun, rubah dan kelelawar) diperlukan pengobatan lebih
lanjut karena hewan-hewan tersebut mungkin saja terinfeksi rabies.
Tindakan pencegahan yang paling penting
adalah penanganan luka gigitan sesegera mungkin. Daerah yang digigit
dibersihkan dengan sabun, tusukan yang dalam disemprot dengan air sabun. Jika
luka telah dibersihkan, kepada penderita yang belum pernah mendapatkan
imunisasi dengan vaksin rabies diberikan suntikan immunoglobulin rabies, dimana
separuh dari dosisnya disuntikkan di tempat gigitan.
Jika belum pernah mendapatkan
imunisasi, maka suntikan vaksin rabies diberikan pada saat digigit hewan rabies
dan pada hari ke 3, 7, 14 dan 28. Nyeri dan pembengkakan di tempat suntikan
biasanya bersifat ringan. Jarang terjadi reaksi alergi yang serius, kurang dari
1% yang mengalami demam setelah menjalani vaksinasi.
Jika penderita pernah mendapatkan
vaksinasi, maka resiko menderita rabies akan berkurang, tetapi luka gigitan
harus tetap dibersihkan dan diberikan 2 dosis vaksin (pada hari 0 dan 2).
Sebelum ditemukannya pengobatan,
kematian biasanya terjadi dalam 3-10 hari. Kebanyakan penderita meninggal
karena sumbatan jalan nafas (asfiksia), kejang, kelelahan atau kelumpuhan
total. Meskipun kematian karena rabies diduga tidak dapat dihindarkan, tetapi
beberapa orang penderita selamat. Mereka dipindahkan ke ruang perawatan
intensif untuk diawasi terhadap gejala-gejala pada paru-paru, jantung dan otak.
Pemberian vaksin maupun imunoglobulin rabies tampaknya efektif jika suatu saat
penderita menunjukkan gejala-gejala rabies.
Peraturtan UU tentang RABIES
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Rabies. Sejak
tahun 1926 pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang rabies pada anjing,
kucing, dan kera. Yaitu Hondsdol heid Ordonantie Staatblad No. 452 tahun 1926
dan pelaksanaannya termuat dalam Staatblad No. 452 tahun 1926. Selanjutnya
Ordonantie tersebut tersebut mengalami perubahan/penambahan-penambahan yang
disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Di DKI Jakarta terdapat SK Gubernur
No. 3213 tahun 1984 tentang Tatacara Penertiban Hewan Piaraan Anjing, Kucing
dan Kera di wilayah DKI Jakarta yang antara lain berisi : Kewajiban pemilik
hewan piaraan untuk memvaksin hewannya dan menggantungkan peneng tanda lunas
pajak. Menangkap dan menyerahkan hewannya apabila mengigit orang untuk
diobservasi.
Hewan yang dibiarkan lepas dan dianggap liar atau tersangka menderita rabies
akan ditangkap oleh petugas penertiban.
Comments
Post a Comment